Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah cium tangan kepada orang tua / orang yang kita hormati itu
sunnah Nabi kita shalallahu'alayhi wasallam? Apa yang dilakukan
Nabishalallahu'alayhi wasallam dan para sahabat untuk menghormati orang tua /
orang yang dihormati? Dan apakah kita boleh membiasakan kepada anak kita,
dengan alasan agar mereka patuh kepada kita?
Mohon penjelasannya. Jazakallah.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Noura
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan
mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang
tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana
dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun
(dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan,
perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai
keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memeluk
Ja’far saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya.” Diriwayatkan
pula.”Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi militer
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menceritakan kejadiannya. Ia
berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan
kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan
mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya
pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan.
Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya
atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz
II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya
Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata,
"Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami,
lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah shalallahu ‘alihi wa
sallam."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi
berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu beliau shalallahu
‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu masih
hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah bersabda: 'Celakalah
kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di situlah terdapat surga.'.
disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu
A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh,
zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium
tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli
dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan.
Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal
636)
Dengan demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai
penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya.
Wallahu A’lam
Sumber http://www.eramuslim.com
No comments:
Post a Comment